Perbaiki UU Keterbukaan Berita Publik, pemerintahan Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika lalu perkembangan yang makin mutakhir, aturan lalu kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Berita Publik (UU KIP) yang dimaksud sudah pernah berusia lebih lanjut dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengetahuan juga Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo), Usman Kansong di Wadah Kerjasama PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, dalam Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk memulai pembangunan saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan umum untuk mempublikasikan informasi masyarakat secara proaktif. Hal ini adalah langkah yang mana bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan lalu kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi rakyat oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian juga pembaharuan UU Keterbukaan Data atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, telah dilakukan terjadi dalam beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan pembaharuan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital kemudian menguatkan kewajiban pemerintah di merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Data serta Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang dimaksud melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini mampu mewujudkan UU KIP yang mana bisa jadi mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang terlibat di area dalamnya, kemudian tentunya lebih besar tepat guna untuk memenuhi hak umum mendapatkan informasi masyarakat serta menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.



